PATI, zonasatu.net || Polsek Juwana bersama team Opsnal Unit V Jatanras Sat Reskrim Polresta Pati mengamankan dua tersangka kasus judi dadu kopyok
Peristiwa itu terjadi di Desa Langgenharjo Kecamatan Juwana Kabupaten Pati pada Jumat (09/08/2024).
Dua orang tersangka yang diamankan yakni ST (47) Warga Sejomulyo Juwana dan SM (55) warga Desa Agungmulyo Juwana
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Juwana AKP Ali Mahmudi menjelaskan pengungkapan kasus ini Berdasarkan informasi dari Masyarakat tentang adanya perjudian Dadu kopyok dengan taruhan uang tunai