Kanit Reskrim beserta anggota dari team Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Pati pun langsung bergerak dan mengamankan 2 orang pelaku
“Para tersangka dan barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Juwana lalu diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan pemeriksaan”, ungkapnya.
Kapolsek menuturkan barang bukti yang diamankan berupa tempurung atau batok kelapa yang telah dicat warna hitam, perlak dengan gambar mata dadu yang digunakan sebagai tempat pasang taruhan, mata dadu dan Uang tunai sejumlah Rp. 735 Ribu.
“Atas perbuatan kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian, dan kini keduanya sudah ditahan di Polsek Juwana untuk proses lebih lanjut”, pungkasnya





