Tinggal Hitung Hari, Nasib THK2 dan Non ASN di Ujung Tanduk

Karma berujar didalam keputusan MenPan RB nomor 372 itu sudah jelas, karena yang diperuntuhkan untuk mengikuti tes PPPK pada tahun 2024 ini adalah eks THK2 dan Non ASN.

Karena untuk nama-nama itu masih terdaftar di BKN pusat

“Hal itu sudah ditegaskan dari pihak MenPan RB disaat melakukan rapat bersama dengan mereka di Jakarta pada beberapa waktu lalu,”tuturnya

Karma bilang dalam rapat itu pihak Kementerian MenPan RB menegaskan bahwa bagi THK2 diseluruh Indonesia itu bisa ikut tes PPPK tahun ini, terkecuali yang sudah meninggal dan yang sudah lewat umur, itu yang tidak bisa ikut tes PPPK.

Selain dari itu, yang namanya eks THK2 walaupun mereka sudah bekerja di perusahaan tapi disaat ada penerimaan tes PPPK, maka mereka berhak mengikuti tes PPPK. Nah itu yang disampaikan oleh pihak MenPan RB saat itu

Olehnya itu, ia tegaskan sekali lagi, kepada Pemda Pulau Morotai jangan sengaja menghalangi nasib THK2. Sebab mereka memiliki hak mengikuti tes PPPK pada tahun ini

Selain itu, keluhan yang sama datang dari sejumlah honorer Non ASN yang pernah di PHK atau dirumahkan pada massa Pemerintahan Beny Laos-Asrun Padoma.

Mereka berharap pihak OPD-OPD terkait bisa mengeluarkan surat rekomendasi.

“Jadi ini tinggal dua hari lagi, karena waktunya tanggal 20 Oktober terakhir. Maka torang berharap di OPD supaya bisa kasih keluar rekomendasi itu, jangan halangi torang punya massa depan,” cetus mereka

Sementara itu, tanggal waktu pendaftaran PPPK yang semakin dekat semakin menambah kecemasan para honorer.

“Ini dia punya waktu so dekat tapi dorang ba alasan sampe, ini ada apa. Pada hal PPPK tahun 2023 lalu, torang bisa ikut tes. Tapi tahun ini sudah tidak bisa karena rekomendasi dorang tara mau kasih keluar, ini aneh,”papar mereka

“Sementara ada yang so tara ba honor lama sama-sama dengan torang tapi dorang pe rekomendasi bisa keluar. Itu yang harus torang pertanyakan,”ucapnya

“Jadi kalau hari ini kong torang pe nama tara ada di BKN itu torang tara akan ikut tes, hanya saja karena torang pe nama ada di database BKN makanya torang pe hak harus ikut tes,”pintanya

Selain itu juga, Mereka bilang ada sebagian honorer yang baru kerja satu tahun tapi surat rekomendasi bisa dikasih keluarkan oleh pihak OPD.

“Sementara torang, yang sudah bekerja dengan tahun-tahun, tapi tidak bisa dikeluarkan surat rekomendasinya. Jadi, kalau sistemnya model seperti ini, lebih baik tidak usah buka tes PPPK, karena bagi kami tidak adil,” kecam mereka.

Dengan demikian, Mereka menegaskan bahwa ini pasti berkaitan dengan faktor politik.

“Jadi ini pasti ada unsur politik, apalagi momen Pilkada begini sudah tentu yang OPD keluarkan rekomendasi itu hanya mereka yang memilih si A atau si B saja. Sementara torang yang tidak ikut arahan mereka itu sengaja tidak mau dikeluarkan rekomendasinya,” tandasnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *