Polres Halmahera Utara Gagalkan Peredaran Miras Antar Kabupaten

Barang bukti ratusan minuman keras (Miras) jenis Captikus, dari Kecamatan Kao Utara, Halmahera Utara yang rencana dibawa ke Halmahera Tengah, berhasil digagalkan Polsek Malifut, Senin (21/10/2024).
Barang bukti ratusan minuman keras (Miras) jenis Captikus, dari Kecamatan Kao Utara, Halmahera Utara yang rencana dibawa ke Halmahera Tengah, berhasil digagalkan Polsek Malifut, Senin (21/10/2024).

HALUT, zonasatu.net || Polsek Malifut Polres Halmahera Utara berhasil menggagalkan peredaran minuman keras (Miras) jenis cap tikus

Barang haram itu ditemukan di dalam mobil agya yang dikemudikan oleh AC (29) saat terjaring razia semua kendaraan yang melintas di depan Pos Pam Desa Tahane, Kecamatan Malifut

Kapolres Halmahera Utara AKBP Faidil Zikri, Melalui Kasi Humas AKP Kolombus Guduru mengatakan, Ratusan miras Cap Tikus itu di pasok dari Kecamatan Kao Utara dan akan dikirim ke Desa Lelilef Kecamatan Weda Kabupaten Halmahera Tengah

“Total cap tikus yang disita ada sebanyak 321 kantong plastik,” ungkapnya Senin (21/10/2024)

Menurutnya, Polisi juga mengamankan pemilik cap tikus yakni KT (29)

Ia diamankan beserta sopir dan barang bukti yang akan dikirim ke Halmahera Tengah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *