Polres Halmahera Utara Gagalkan Peredaran Miras Antar Kabupaten

Barang bukti ratusan minuman keras (Miras) jenis Captikus, dari Kecamatan Kao Utara, Halmahera Utara yang rencana dibawa ke Halmahera Tengah, berhasil digagalkan Polsek Malifut, Senin (21/10/2024).
Barang bukti ratusan minuman keras (Miras) jenis Captikus, dari Kecamatan Kao Utara, Halmahera Utara yang rencana dibawa ke Halmahera Tengah, berhasil digagalkan Polsek Malifut, Senin (21/10/2024).

“Pengemudi dan pemilik cap tikus berdomisili di Kecamatan Kao Utara, dan sekarang sudah kita amankan di Polsek Malifut untuk pemeriksaan lebih lanjut,”Jelas Kasi Humas

Dikatakannya, Upaya ini dilakukan sebagai langkah tegas dan komitmen Kapolres Halmahera Utara, untuk memberantas habis miras di Kabupaten Halmahera Utara.

Tujuannya, Kata Dia, untuk menjaga situasi kamtibmas yang kondusif menjelang pelaksanaan Pilkada tahun 2024.

“Dalam dua bulan terakhir ini Polres Halamhera Utara telah menggagalkan dan mengamankan 3.239 miras jenis captikus yang di kemas dalam Kantong Plastik,”ucapnya

“Kami himbau Kepada masyarakat jika melihat atau mendapat informasi terkait transaksi miras agar langsung melaporkan ke Kepolisian terdekat,”imbuhnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *