“Pengemudi dan pemilik cap tikus berdomisili di Kecamatan Kao Utara, dan sekarang sudah kita amankan di Polsek Malifut untuk pemeriksaan lebih lanjut,”Jelas Kasi Humas
Dikatakannya, Upaya ini dilakukan sebagai langkah tegas dan komitmen Kapolres Halmahera Utara, untuk memberantas habis miras di Kabupaten Halmahera Utara.
Tujuannya, Kata Dia, untuk menjaga situasi kamtibmas yang kondusif menjelang pelaksanaan Pilkada tahun 2024.
“Dalam dua bulan terakhir ini Polres Halamhera Utara telah menggagalkan dan mengamankan 3.239 miras jenis captikus yang di kemas dalam Kantong Plastik,”ucapnya
“Kami himbau Kepada masyarakat jika melihat atau mendapat informasi terkait transaksi miras agar langsung melaporkan ke Kepolisian terdekat,”imbuhnya.





