Penulis : Hesty Atmana Sari
Mahasiswa RPL S1 Keperawatan Universitas Aisyiyah Yogyakarta Bekerja di RS PKU Muhammadyah Gamping
Di sebuah pasar kecil dekat rumah, ada seorang perempuan paruh baya bernama Bu Hening yang dikenal ramah, sabar, dan bersahaja.
Meski sibuk melayani pelanggan yang tak pernah sepi, ia selalu menyapa dengan kehangatan. Ketika tiba giliran saya, sebelum sempat memesan, ia sudah menyambut, “Dada satu difilet ya?” Seakan sudah hafal kebiasaan pelanggannya.
Bu Hening adalah seorang ibu dari dua anak laki-laki. Anak pertamanya telah bekerja, sementara anak keduanya masih duduk di bangku kelas 2 SMA. Di balik senyumnya yang tenang, ia menyimpan luka batin yang mendalam.
Baru tiga bulan yang lalu ia bercerai dari suaminya, sebuah keputusan berat yang diambil setelah melalui pertimbangan panjang. Perceraian itu bukan keputusan yang mudah bagi Bu Hening. Sebagai seorang muslimah, ia memahami bahwa perceraian adalah hal yang dibolehkan tetapi dibenci oleh Allah, sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadis: “Perkara halal yang paling dibenci Allah adalah perceraian.” (HR. Abu Dawud, Ibn Majah, dan Ahmad).
Namun, perilaku suaminya yang kerap mabuk, berjudi, berselingkuh, tidak memberikan nafkah, berkata kasar, dan bahkan melakukan kekerasan fisik membuat Bu Hening merasa tidak punya pilihan lain.
Keraguan sempat menyelimuti hatinya, terutama karena memikirkan masa depan anak-anaknya, terlebih yang masih bersekolah.
Sebagai ibu rumah tangga yang sebelumnya hanya bergantung pada nafkah suami, ia merasa belum mampu secara finansial. Namun, dengan dukungan penuh dari kedua anaknya dan keluarga, Bu Hening memberanikan diri untuk melangkah keluar dari situasi yang menyakitkan.
Kini, dengan segala keterbatasan, Bu Hening berjuang keras untuk menghidupi keluarganya dengan menjadi pedagang ayam potong. Usahanya yang penuh ketulusan membuatnya tetap tegar di tengah cobaan hidup.
Ia adalah bukti nyata bahwa keteguhan hati seorang ibu mampu membawa kekuatan luar biasa untuk menghadapi segala tantangan demi masa depan anak-anaknya.
Perceraian merupakan proses hukum yang secara resmi mengakhiri ikatan pernikahan antara dua individu. Umumnya, perceraian terjadi ketika pasangan suami istri merasa tidak lagi mampu melanjutkan kehidupan bersama akibat berbagai konflik yang tak kunjung menemukan solusi.
Perceraian sering kali menjadi gambaran nyata dari kegagalan sebuah keluarga dalam mempertahankan keharmonisan, yang berujung pada runtuhnya ikatan emosional dan tanggung jawab yang sebelumnya terjalin dengan erat dalam hubungan pernikahan.
Faktor perceraian dipicu oleh berbagai faktor yang menjadi sumber konflik dalam pernikahan. Salah satu penyebab utamanya adalah kurangnya komunikasi, di mana ketidakharmonisan sering kali muncul akibat pasangan sulit memahami satu sama lain.