Limbah PT Nico Kategori Non B3, Begini Penjelasan Kadis DLH Halmahera Utara.

HALUT, zonasatu.net || Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Halmahera Utara, Maluku Utara terus melakukan pengawasan secara berkala kepada sejumlah industri dalam pengelolaan limbah termasuk PT Natural Indoconut Organik (NICO).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Halmahera Utara  Yudhihart Noya menjelaskan. Pihak PT Natural Indoconut Organik (Nico), menggunakan material sisa pembakaran batubara yang disebut Fly ash Bottom Ash (FABA) termasuk dalam limbah non-B3 yang terdaftar sesuai PP RI Nomor 22 Tahun 2021 pada  Lampiran XIV,  tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lngkungan hidup.

Didalam regulasi ini, Kata  Yudhihart, dijelaskan bahwa Limbah (FABA) termasuk dalam Limbah Non B3, sedangkan pembakaran batubara dilakukan menggunakan teknologi selain Stocker boiler/ tungku industri.

Sementara PT. Nico menggunakan batubara bukan sebagai bahan bakar utama. Bahan bakar utama untuk boiler di PT NICO adalah tempurung kelapa.

“Batubara hanya digunakan saat kondisi darurat saja.  PT NICO melakukan proses pembakaran dengan batubara menggunakan tekhnologi Fludized Bed Boiler, yang  artinya bukan menggunakan tungku pembakaran/tungku industri, sesuai PP No. 22 Tahun 2021 Lampiran XIV, FABA yang dihasilkan oleh PT. NICO dinyatakan sebagai Limbah Non-B3 dan terdaftar dengan nomor limbah N106 dan N107. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Utara,”Ungkapnya.

DLH Halmahera Utara juga telah melakukan pengawasan dan pembinaan secara berkala. Hal ini berdasarkan Permen LHK Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Non B3.

“Maka berdasarkan peraturan dan tekhnologi Fludized Bed Boiler, DLH Kabupaten Halmahera Utara menyatakan bahwa FABA yang dihasilkan PT NICO dikategorikan sebagai Limbah Non B3,” bantahnya

Dirinya menjelaskan, Untuk masa simpan, sesuai dengan Permen LHK Nomor 19 Tahun 202, Tentang tata cara pengelolaan limbah Non B3. Bahwa limbah FABA dapat disimpan paling lama 3 Tahun, setelah limbah dihasilkan dan sesuai dengan Pasal 10 Permen LHK No 19 Tahun 2021, tentunya dengan tempat penyimpanan yang sesuai dengan regulasi.

Bahkan, Limbah FABA juga  dapat dimanfaatkan oleh pemanfaat, penggunaanya melakukan pada  stabilisasi lahan.

“FABA tentuh penggunaanya pada stabilitas lahan, seperti pembuatan beton, Batako dan produk lainnya yang sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau Standar yang ditetapkan oleh Pemerintah pada  Permen LHK No 19 tahun 2021, Bab IV Pasal 12 Limbah Non B3 dapat dimanfaatkan oleh penghasil limbah atau pemanfaat langsung meliputi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Kelompok Orang dan Badan usaha yang memiliki izin berusaha,”tutur Nany sapaan Yudhihart Noya.

Untuk itu dalam mendukung ekonomi sirkular di Kabupaten Halmahera Utara, kata Kadis DLH, PT. NICO sudah bekerja sama dengan Bank Sampah Induk Marahai Plastic Home. Dimana untuk  memanfaatkan limbah Non B3 FABA  dijadikan sebuah produk tela/batako.

Bahkan pihaknya, Dalam waktu dekat, DLH akan berkoordinasi dengan KLH/BPLH untuk melakukan pemanfaatan FABA yang dihasilkan PT. NICO sebagai tanah penutup di TPA Tobelo.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.