“Limbah FABA dapat digunakan/aplikasi sebagai landfill TPA, terutama sebagai material pelapis atau stabilisasi. Hal ini mungkinkan dilakaukan setelah status FABA di Indonesia telah diubah dari Limbah B3 menjadi limbah non B3 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021,” ungkapnya.
Dikatakan Kadis, Beberapa penelitian dan pemanfaatan yang telah dilakukan menunjukkan potensi tersebut bahwa FABA dapat digunakan sebagai bahan stabilisasi untuk perbaikan landfill, seperti dalam penelitian di TPA sampah. Dimana Material Pelapis (Layering) FABA berpotensi digunakan sebagai bahan substitusi lapisan penutup (layering) dalam pengembangan teknologi penimbunan sampah di TPA.
“Hal ini bertujuan untuk memenuhi standar keamanan landfill seperti nilai permeabilitas dan faktor keamanan,” ucap Nany.
Dia menjelaskan, Urugan Tanah FABA juga dapat dimanfaatkan sebagai material landasan tanah urugan tanpa semen, yang berguna dalam berbagai proyek konstruksi dan infrastruktur.
“FABA termasuk yang mungkin berkaitan dengan persiapan lahan TPA. Perubahan regulasi ini membuka peluang yang lebih luas untuk pemanfaatan FABA dalam prinsip ekonomi sirkular, mengubah limbah menjadi sumber daya bernilai untuk berbagai keperluan konstruksi dan infrastruktur, termasuk dalam pengelolaan TPA yang lebih efisien dan ramah lingkungan.”paparnya
Sementara itu, pihak PT. NICO telah melaksanakan pengelolaan limbah B3 sesuai Undang Undang yang berlaku. Bahkan dengan pengawasan dan pembinaan yang dilakukan oleh DLH Kabupaten Halmahera Utara.
Dengan itu, status FABA yang sudah dikategorikan sebagai limbah non B3. Tentu limbah FABA tersebut bisa digunakan sebagai penunjang bahan campuran bangunan (Batako).
“Tanah FABA yang dihasilkan sudah dikelola menjadi Batako, dan telah dipergunakan untuk konstruksi pembangunan TPS Sampah di Desa Gosoma Kecamatan Tobelo,” jelasnya.
Limbah FABA tampaknya, bisa bahan ekonomis, dimana sebagai bahan campuran pembuatan kerajinan nstruksi bangunan. Ini tentuh, menghemat biaya operasional pembuatan Batako.
“Hal ini bisa menurunkan nilai jual beli bahan ke masyarakat,” tuturnya.
Pihak PT Nico berharap, kedepannya pengolahan FABA menjadi Batako bisa dikembangkan. Sehingga Masyarakat tentuh mendapakan Batako dengan harga yang lebih terjangkau.
“Hal ini sejalan dengan ekonomi sirkular yang menjadi program pemerintah,” pintahnya.





