PATI, zonasatu.net || Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati dalam perkara penggelapan kapal yang menjerat Utomo harus bisa melakukan evakuasi
Hal itu menyusul lantaran adanya kejanggalan, fakta yang diduga tertutup, serta implikasi pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru yang akan mulai berlaku 2 Januari 2026
Melalui press release hasil persidangan perkara H. Tomo-Juwana yang diadakan pada Rabu, 23 Desember 2025, Tim Penasihat hukum terdakwa Utomo, Izzudin Arsalan mengungkap ringkasan Hasil Persidangan pada 23 Desember 2025.
Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sekitar 10 saksi. Namun beberapa mengundurkan diri sebelum mengambil sumpah.
“Sidang dilanjutkan dengan memeriksa saksi tersisa, termasuk saksi pelapor Siti Fatimah Al Zana Nurfatimah (Zana),”ungkap pria yang akrab disapa Alan
Selain itu, Selama pemeriksaan, terungkap adanya saksi fakta bernama Suwarti yang menyaksikan penyerahan uang pada tanggal 26 November 2016.
Padahal dalam persidangan tidak disebutkan dalam keterangan awal di kepolisian.
“Tim hukum menduga kesengajaan untuk menutupi fakta dan kemungkinan adanya keterangan palsu (teratur Pasal 242 KUHP lama dan Pasal 291 KUHP baru).”katanya
Arsalan mengatakan, Dalam persidangan saksi Budi Widyaningrum, anak pelapor, dan menantu pelapor juga pernah menjadi saksi dalam perkara pidana lain dengan pelapor yang sama (putusan MA Nomor 939/K/Pid/2023), yang itu menimbulkan pertanyaan tentang peran mereka.





