Persidangan Perkara Utomo-Juwana, Fakta Tertutup dan Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru

Selain itu, Bukti Laptop yang tidak disita menyebut adanya bukti screenshot percakapan WA yang diambil dari laptop milik menantu pelapor yang tidak disita, sehingga tidak ada jaminan keaslian bukti.

“HP pelapor yang dinyatakan error juga belum diperiksa lebih lanjut.”ucapnya

Arsalan juga menyinggung adanya Proposal yang Diduga telah direkayasa Menurutnya, Terdakwa menolak tegas proposal yang diajukan pelapor, karena stampel cap berada di bagian cover depan yang tidak lazim, sehingga tim hukum menduga bukti tersebut direkayasa.

Selain itu, pada Kesalahan JPU, Lanjutnya, JPU menggunakan kata “perusahaan” dalam pertanyaan, yang dianggap mengakui keterlibatan perusahaan, padahal belum dipastikan apakah terdakwa bertindak sebagai perseorangan atau direktur CV.

Ia menegaskan, Sidang selanjutnya akan diadakan pada 6 Januari 2026, sehingga pemeriksaan akan menggunakan KUHP dan KUHAP baru.Menurut pendapat hukum, KUHAP baru menguntungkan klien karena mengatur prinsip autentikasi bukti (Pasal 235 Ayat 3-5), di mana bukti yang tidak asli atau diperoleh secara ilegal tidak memiliki kekuatan pembuktian.

Tim hukum menduga klien telah menjadi korban permainan “mafia hukum” yang sistematis.

Mereka juga menyatakan bahwa jika peristiwa yang dituduhkan benar terjadi, seharusnya termasuk perkara perdata bukan pidana, dengan ungkapan “ada udang di balik batu” untuk menggambarkan perkara ini.

Tim penasihat hukum menegaskan akan terus membongkar kebenaran dan meminta media untuk terus memantau perkembangan perkara.

“Kami tidak bertanggungjawab terhadap keterangan dan informasi di luar press release ini,”tutup mereka.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *