PATI, zonasatu.net || Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) membawa perubahan besar pada pengelolaan keuangan daerah.
Sejumlah sumber retribusi di daerah kini dihapus atau tidak lagi dipungut, sehingga berdampak langsung pada pendapatan asli daerah (PAD), termasuk di Kabupaten Pati.
Berdasarkan ketentuan tersebut, beberapa objek retribusi yang tidak lagi dilakukan pungutan antara lain uji KIR, retribusi telekomunikasi, retribusi tera, hingga retribusi tempat pelelangan ikan (TPI).
Penghapusan ini dinilai berpotensi mengurangi pemasukan daerah yang sebelumnya bersumber dari sektor-sektor tersebut.
Ketua DPRD Pati, Ali Badruddin, mengakui bahwa penghapusan sejumlah objek retribusi tentu berpengaruh terhadap pendapatan daerah.
Namun demikian, pihaknya tetap optimistis kondisi tersebut tidak akan menurunkan capaian PAD secara signifikan.





