PATI, zonasatu.net || Kasus pengeroyokan yang menyebabkan FD (18) meninggal dunia di Desa Talun, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, telah masuk tahap P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati.
Namun, pihak keluarga korban masih menuntut transparansi dalam pengusutan kasus tersebut.
“Hari ini kami datang ke Polresta Pati untuk meminta transparansi dalam mengusut kasus yang menyebabkan FD meninggal,”ungkap Nailis Sa’adah, perwakilan keluarga korban, Sabtu (28/3/2026).
Nailis menyatakan bahwa keluarga korban kecewa dengan kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) yang dinilai tidak kooperatif dalam mengusut perkara pengeroyokan.
“Kami menuntut dua hal, pertama keluarga ingin diadakan reka adegan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan dihadirkan saksi dari tersangka dan korban dipertemukan,”tegasnya.
Keluarga korban juga masih mempertanyakan dalang di balik penganiayaan FD hingga meninggal dunia. “Jujur kami kurang puas terhadap vonis, soalnya berkas sudah naik ke kejaksaan, pihak korban tidak diberitahu BAP-nya. Empat tersangka, dugaan bisa jadi ada lagi. Nunggu sidang,”lanjut Nailis.
Dari empat pelaku yang telah ditahan, diduga ada satu orang yang melakukan penusukan. Tapi, pihak keluarga masih mempertahankan dalang di balik penganiayaan itu. “Empat pelaku sudah ditahan tanggal 12 Maret, yang mengaku satu (melakukan penusukan). Belum tahu siapa dalangnya, dikambing hitamkan atau tidak,” ujarnya.
Nailis mengaku bahwa pintu maaf tetap dibuka untuk para pelaku, tetapi proses hukum harus tetap dilanjutkan. “Tidak ada kata damai. Dari awal pihak korban membuka pintu maaf, tapi proses hukum tetap berlanjut,”ujarnya





