Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, menyatakan bahwa kasus ini sudah tahap P21 dan sudah dilimpahkan ke Kejari Pati.
“Kita sampaikan tadi bahwa kasus ini sudah tahap dua, karena ini perkara anak berhadapan dengan hukum atau ABH itu proses beda dengan orang dewasa, jadi 15 hari itu sudah tahap 2. Sekarang di jaksa empat tersangka,”katanya.
Dika juga mengaku polisi akan terus mencari pelaku lainnya jika ada. “Kalau memang ada nanti kita periksa lagi untuk perkembangan. Kita tetap mencari juga di luar ada lagi pelaku lainnya juga,” terangnya
Mengenai reka adegan, Dika menambahkan bahwa itu tidak perlu dilakukan karena para pelaku sudah mengakui perannya. “Yang reka adegan, itu memang nggak usah itu kewenangan penyidik, cuman peran dari para pelaku sudah mengakui semuanya,”tambahnya .
Diketahui, Hari ini, Sabtu, 28 Maret 2026, pihak keluarga korban dan teman-teman korban mendatangi Polresta Pati
Mereka datang untuk meminta reka adegan peristiwa pengeroyokan mendiang FD yang meninggal akibat dikeroyok saat acara tongtek di desanya
Tuntutan itu sebelumnya disampaikan keluarga bersama warga pada Jumat (27/3) malam di kantor desa untuk menuntut transparasi dari penyidik dan meminta pemerintah desa ikut mengawal perkara tersebut





