PATI, zonasatu.net || Sidang kekerasan wartawan di Kabupaten Pati telah memasuki tahap akhir, yaitu sidang putusan
Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Pati, Senin (6/4/2026), terdakwa Hernan Quryanto dan Didik Kristianto divonis hukuman 4 bulan penjara.
Keduanya dijerat atas tindakan kekerasan terhadap jurnalis Umar Hanafi dan Mutia Parasti pada September 2026 lalu di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pati, Nur Kholis, menegaskan bahwa Undang-Undang (UU) Pers ditegakkan dalam tindak pidana kekerasan pada jurnalistik ini.
“Vonis 4 bulan kepada terdakwa sangat tepat untuk memberikan hukuman bagi siapapun yang menghalangi kinerja jurnalistik,” kata Kholis.





