Ia mengapresiasi PN Pati yang telah menuntaskan masa persidangan dan menggunakan UU Pers dalam kasus ini.
Pihaknya berharap bahwa vonis ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat bahwa kekerasan terhadap wartawan tidak dapat dibiarkan.
“Mencari informasi tidak mudah, sehingga kerja jurnalistik harus diapresiasi. Dampaknya berguna untuk masyarakat,” tambah Kholis.
Penahanan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati. Kholis berharap bahwa kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menghormati kerja jurnalistik dan tidak menghalangi kinerja wartawan.





