Polres Blora Amankan Tersangka Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi Dengan Barang Bukti 200 Sak Pupuk

BLORA, Selasa, (22/02/2022) bertempat di halaman belakang Mapolres Blora Polda Jawa Tengah telah digelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Penyalahgunaan pupuk bersubsidi.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah,SH,MH, Kasat Reskrim AKP Setiyanto,SH,MH, Kasi Humas AKP Budi Yuwono serta Kanit Reskrim Ipda Suhari.

Kasat Reskrim AKP Setiyanto menyampaikan bahwa pada hari Kamis, (17/02/2022) lalu, anggota Polsek Jati Polres Blora berhasil mengamankan 200 sak pupuk bersubsidi yang dimuat dengan menggunakan 2 unit kendaraan bermotor jenis truk di wilayah desa Gempol kecamatan Jati.

Baca Juga :   Ribuan Warga Pati Meriahkan Takbir Keliling

“Kami jelaskan, pada hari Kamis, 17 Februari 2022, anggota Polsek Jati telah melakukan penangkapan penyalahgunaan pengedaran pupuk bersubsidi. Kami berhasil mengamankan 200 sak pupuk,” ucap Kasat Reskrim AKP Setiyanto.

Adapun tersangka yang diamankan adalah seorang pria berinisial, (WA), seorang warga kecamatan Randublatung.

Kasat Reskrim menyebutkan bahwa pupuk yang didapatkan ini adalah berasal dari Madura dibawa ke Blora rencana akan dijual di wilayah desa Gempol kecamatan Jati kabupaten Blora.

Baca Juga :   Dewan Curiga Beras Bulog Dijual Keluar Daerah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.