Polres Blora Amankan Tersangka Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi Dengan Barang Bukti 200 Sak Pupuk

“WA disini adalah yang membeli pupuk dari Madura, sedangkan sopir yang membawa pupuk dijadikan sebagai saksi,” tandas Kasat Reskrim.

“Ancaman hukuman maksimal untuk tersangka adalah 2 tahun penjara,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah,SH,MH membeberkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan kejaksaan, dimana untuk barang bukti pupuk yang ada hanya akan diambil beberapa sampling dan sisanya akan di lelang sehingga pupuk yang ada bisa dimanfaatkan warga untuk menekan kenaikan kembali HET pupuk bersubsidi di Blora.

Baca Juga :   Harga Buah Manggis Anjlok, Petani Menjerit

“Untuk barang bukti pupuk akan kita lelang, hanya beberapa sampling yang akan kita jadikan sebagai BB. Kita sudah koordinasi dengan kejaksaan untuk uang hasil lelang akan kita lakukan penyitaan sehingga pupuknya bisa dipakai oleh warga,” ucap Kapolres Blora.

Selain mengamankan tersangka petugas juga mengamankan barang bukti berupa :

  • 200 Sak pupuk bersubsidi
  • 2 unit KBM Truk
  • 3 unit hand phone
  • serta 2 lembar bukti transfer pembelian pupuk.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.