Soal Pengisian Perangkat Desa, Kewenangan Kades “Diobok-Obok”

“Tupoksi Kades apa, DPRD apa dan Pemda apa, jadi harus tahu tupoksi masing-masing, dan sesuai aturan untuk Perda itu kewenangan DPRD sementara Perbup adalah kewenangan Bupati, jadi kami minta agar itu bisa ditinjau ulang, jangan mengebiri kewenangan kades, memang secara aturan tidak ada yang salah, hanya saja kita di desa ini seakan dibodohi, disuruh membentuk panitia, dan melibatkan pihak ke 3, sementara dari Kades tidak bisa berbuat apa-apa,”Keluhnya.

Sementara Ketua Paguyuban Perangkat Desa dan Kepala Desa Kabupaten Pati (Pasopati) Pandoyo mengatakan, Sampai saat ini untuk tahapan pengisian perangkat desa sudah berjalan. Prosesnya sendiri tetap mengacu pada Perbup Nomor 55, Intinya yang disampaikan jelas, kalau memang dirasa ada keperluan yang mendesak dan harus dilakukan pengisian maka perlu penyesuaian untuk menyampaikan aspirasi Kades,

“Seperti yang disampaikan pimpinan dewan, bahwasanya memang kalau ada perubahan berkaitan dengan itu nanti setelah pelaksanaan baru bisa ditinjau ulang, dan saat ini kita mengikuti aturan yang lama dulu, dan proses ini sudah clear dan sudah dibahas antara legeslatif dan eksekutif.”Katanya.

Sementara Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin mengaku belum mengetahui soal tahapan pengisian perangkat desa, hanya saja soal Perubahan Perbup dan Perda nanti menunggu pergantian Plt Bupati yang akan datang untuk dibahas lagi.

“Sampai saat ini kita tidak diberitahu, dan tahapan juga sudah dilalui, sebenarnya ini tidak membebani Bupati yang sekarang, namun Bupati yang nanti, namun dengan adanya masalah ini kita akan mengawal prosesnya,”Tegas Ali.

(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.