Soal Pengisian Perangkat Desa, Kewenangan Kades “Diobok-Obok”

PATI- Perbup dan Perda soal pengisian perangkat Desa di Kabupaten Pati yang dianggap tidak sesuai, nampaknya membuat para Kepala Desa (Kades) harus mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Ratusan Kades ini menganggap Pemerintah Daerah (Pemda) sudah mengobok-obok apa yang seharusnya menjadi kewenangan Desa.

Ratusan Kades yang mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Pati dalam rapat audensi Kamis (24/2/2022), dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin dan para unsur pimpinan DPRD.

Baca Juga :   Tapem Janji Berikan Teguran Bagi Kades dan Perangkat Desa Yang Tidak Netral Menjelang Pemilu 2024

Para Kades ini mendesak agar DPRD bisa merubah atau merevisi Perbup dan Perda soal pengisian perangkat desa yang sudah dibuat, yang ternyata itu sudah mengebiri kewenangan dan hak Kades.

“Pemerintah sudah mengobok-obok Marwah Kades soal pengisian perangkat desa, karena sebenarnya soal pengisian dan pemberhentian, adalah kewenangan Kades, dan Pemda tidak punya kewenangan,”Tegas Suwardi, Kades Ngagel saat menyampaikan aspirasinya Kamis (24/2/2022) di ruang paripurna DPRD Pati.

Baca Juga :   Sejumlah Media Pati Peringati HPN Tahun 2022

Menurutnya, Perda dan Perbup yang dibuat dianggap sudah mengebiri kewenangan Kades, dan para Kades berharap agar kewenangan itu bisa disesuaikan dengan tupoksi masing-masing, sehingga jangan membuat para Kades ini dibodohi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.