Selama ini, Lanjut Naja, Tanaman porang sebenarnya sudah di gagas oleh Pemerintah Pusat, karena sebagai fungsinya, selain bisa sebagai bahan pengganti nasi untuk dikonsumsi, tanaman Porang juga bisa diolah apa aja dalam bentuk makanan.
“Kita akan upayakan untuk penjualannya, bahkan akan kita kirim alat, agar para petani Porang di Pohgading Gembong bisa budidaya bahkan hingga penjualan, ke luar daerah, karena memang selama ini para petani masih kesulitan untuk pemasaran, dan itu seharusnya ada campur tangan Pemkab,”Ujarnya
Sementara Lukita, salah satu petani Porang mengaku bahwa Tanaman porang bisa dipanen secara maksimal ketika berusia tanaman 2 sampai 3 tahun, hanya saja selama ini para petani masih kesulitan memasarkan Porang.
“Kami sebagai petani masih kesusahan dalam pemasarannya saat porang panen, padahal ketika panen bisa mencapai 100 sampai 200 ton, jadi kami meminta ada kepedulian dari Pemkab,”Tandasnya.
(Ar/Wis)





