Direskrimum Polda DIY Kombes Pol H. Ade Ary Syam Indradi, S.H., SIK., M.H selaku pembicara pertama menyampaikan bahwa istilah Klitih yang disebut-sebut di Yogyakarta sebenarnya bukanlah kejahatan jalanan tetapi lebih kepada jalan-jalan untuk mengisi waktu kosong, namun karena sekarang istilah klitih di jadikan sebagai kejahatan maka munculah anggapan bahwa klitih adalah Kejahatan Jalanan.
“Beliau menyampaikan juga kejahatan jalanan biasanya dilakukan oleh anak-anak muda yang berusia kurang dari 18 tahun yang awalnya melakukan tawuran, saling mem-bully dan menaiki kendaraan bermotor secara berkelompok pada jam – jam tertentu yakni pada pukul 02.00 s/d 05.00 WIB, kemudian apabila ketemu dengan kelompok yang lain dan usia yang kurang lebih sama, maka mereka akan saling menyerang. Hal ini dilakukan karena adanya motivasi untuk mencari identitas diri, merasa diri paling hebat dan kuat. Korban penyerangan ini jarang sekali dari kalangan orang tua ataupun orang dewasa, biasanya mereka akan menyerang anak-anak seusia mereka juga yaitu dari kalangan remaja,”Tuturnya.
Budhi Purwanto, S.H., M.H. mewakili Kejaksaan Tinggi Yogyakarta selaku pembicara kedua menyampaikan bahwa penanggulangan Kejahatan Jalanan merupakan tugas bersama antara aparat penegak hukum, keluarga, dan masyarakat, karena seberat apa pun sanksi pidana yang diberikan belum tentu akan memberikan efek jera pada pelaku dan orang lain yang melakukan kejahatan serupa.
“Beliau juga menambahkan agar para remaja mengoptimalkan nilai-nilai budaya dan agama, serta perlunya dibuatkan suatu wadah untuk remaja dalam membangun karakter dan menghindari perbuatan Kejahatan Jalanan.”Katanya.
Fisipol UGM diwakili oleh Wahyu Kustiningsih, S.Sos., MA (Sosiolog) sebagai pembicara ketiga menyampaikan bahwa Kejahatan Jalanan juga merupakan tanggung jawab bersama, dan pencegahannya bisa dimulai dari hal yang kecil, yaitu dengan menghimbau para generasi muda untuk lebih banyak melakukan kegiatan-kegiatan yang positif.
Psikologi Universitas Proklamasi 45 diwakili oleh Amin Al Adib, S.Psi., M.Psi sebagai pembicara keempat menyampaikan bahwa perlunya dilakukan internalisasi nilai-nilai kehidupan bagi para remaja, salah satunya dengan cara menjadi teladan bagi para adik-adik remaja di sekitar, sehingga mereka mempunyai rule model untuk berperilaku yang baik.
DPRD DIY diwakili oleh Dra. Hj. Siti Nurjanah sebagai pembicara kelima menyampaikan bahwa solusi untuk mengatasi klitih adalah dengan bersinergi antara orang tua, masyarakat, Kepolisian dan Pengadilan. Beliau juga menyampaikan, pentingnya Daerah Istimewa Yogyakarta membuat Peraturan Daerah khusus tentang kejahatan jalanan, sehingga masyarakat akan merasa terlindungi dan merasa aman berada di Yogyakarta.
Philip Joseph Leatemia, S.E., S.H., M.H. sebagai direktur LKBH UP 45 Yogyakarta sebagai pembicara keenam menyampaikan bahwa perlu adanya Perda di DIY yang khusus mengatur mengenai penanggulangan Kejahatan Jalanan. Untuk itu, pihak DPRD, Pemda, Kejaksaan, dan Kepolisian harus duduk bersama untuk membahasnya.
Lebih lanjut beliau juga menyampaikan bahwa akademisi UP 45 Yogyakarta akan siap membantu dalam pembuatan Naskah Akademik Perda tersebut.
(Yan:Ws/Red)