PATI, ZonaSatu– Andi Sabana, warga Desa Sukolilo Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati Jawa Tengah menjadi korban penyerobotan lahan seluas 2065 m², milik neneknya Siti Juwariyah, yang diambil alih melalui Pemerintah Desa.
Tanah yang seharusnya dikelola sebagai ahli waris, ternyata diam-diam sudah di sertifikatkan oleh Kepala Desa (Kades) yang bekerjasama dengan panitia PTSL.
“Ahli waris tanah seluas 2065 meter² di Desa Baturejo milik Siti Juwariyah itu adalah saya, dan untuk bukti-bukti saya juga ada, namun ternyata diam-diam tanah itu sudah dirampas dengan nama kepemilikan yang sudah dirubah oleh Pemdes saat ada program PTSL,”Sesalnya.
Modus pengalihan hak yang dilakukan pada 2021 lalu yakni Kades merubah dan memanipulasi letter C, agar tanah tersebut bisa disertifikatkan melalui PTSL, anehnya, untuk hak tanah itu ternyata sudah atas nama Andaru Badura yang merupakan warga Semarang.
Ironisnya, Setelah nama itu berubah, Andaru lalu menjualnya kembali ke Slamet Wagini yang merupakan Warga Desa Baturejo yang kebetulan juga masih ada hubungan keluarga dengan Kepala Desa.