Sesuai rencana, Lanjutnya, Apabila pemanggilan ke 2 yang bersangkutan tetap tidak mau hadir maka akan dilakukan pemanggilan ke 3.
“Kita tunggu surat ke 2 dulu, apabila tidak hadir maka kita layangkan surat lagi ke 3, namun apabila tetap tidak hadir maka akan kita tetapkan sebagai DPO,”Ujarnya.
Diketahui, Kejaksaan sendiri sejauh ini sudah memanggil beberapa saksi termasuk Mantan Kades, Camat dan perangkat Desa. Dari hasil pengembangan ada dugaan penggunaan Dana Desa (DD) yang nilainya ratusan juta tahun 2020, namun tidak ada pertanggung jawaban.
“Kasus ini ditanggani sejak 2021 lalu. Saat itu, pihak Kejaksaan mendapatkan laporan dari warga adanya dugaan peyelewengan dana ratusan juta yang diduga tidak ada pertanggung jawaban,”Tambah penyidik.
(AR:Ws/RedZ1)