PATI, ZonaSatu– Pembatalan Rapat Paripurna pembentukan pansus hak angket pada, Selasa 17 Mei 2022 lalu ditenggarai karena dianggap tidak sesuai kuorum.
Padahal, melalui Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati sebelumnya sudah menyurat ke masing-masing fraksi, hanya saja tidak semua para wakil rakyat yang hadir.
Sukarno, salah satu anggota Fraksi Golkar ketika dikonfirmasi mengaku, Ketidak hadiran fraksi Golkar dalam rapat paripurna hak angket karena keputusan partai,
“Dari hasil Rapat Pimpinan (Rapim) DPD Partai Golkar Kabupaten Pati mengingat dan menimbang seperti itu,”Kata Sukarno Senin (23/5/2022).
Meski begitu, Kata Sukarno, Sebagai Anggota Dewan dan posisi sebagai orang partai harus ikut dengan amanah partai. Sebab perintah dan keputusan partai tidak boleh mengikuti rapat paripurna hak angket.