Dijelaskan, untuk melakukan suatu pengukuran kinerja, maka perlu ditetapkan indikator-indikator terlebih dahulu, misalnya indikator masukan (input) yang berupa Dana, Sumber Daya Manusia, dan Metode Kerja.
Hal ini agar input dapat diinformasikan dengan akurat dalam suatu anggaran, maka perlu dilakukan penilaian terhadap kewajarannya. Penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan disebut sebagai ASB, “jelasnya.
“ASB memberikan kepastian terjaganya hubungan antara input dan output (target kinerja), memiliki argumen yang kuat jika dianggap melakukan pemborosan. Unit kerja mendapat keleluasaan yang lebih besar untuk menentukan anggarannya sendiri, “akunya.
Saat ini, tambah Sekprov, Pemprov Malut dalam perencanaan dan penganggaran telah menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) sesuai dengan Permendagri Nomor 70 tahun 2019 dan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, dimana aplikasi tersebut harus menyediakan Empat master data (Instrumen Standar Belanja) yakni Standar Satuan Harga (SSH), Standar Biaya Umum atau (SBU), HSPK dan ASB.
“Melalui rapat koordinasi hari ini, Saya berharap instansi teknis yang bertanggungjawab dalam penyusunan dan instansi terkait sebagai komponen dasar agar dapat melakukan pembahasan dan penetapan Standar Belanja yang tepat dan benar sesuai dengan kondisi daerah, “pintanya.
Untuk di ketahui, pada Rokor ASB ini dihadiri oleh sejumlah Pimpinan OPD pada masing masing instansi terkait. (Adi:06/RedZ1)