Namun, Berdasarkan dokumen nota pengiriman, diketahui PT. Mahkota Surya Nusantara yang bertindak sebagai pemenang tender pengadaan barang BPNTD hanya mendistribusikan kepada 4258 KPM.
Artinya ada 163 KPM yang diduga fiktif, dan jika diakumulasi 163 x 110.000 x 12 bulan = 215.160.000 disinyalir telah digelapkan oleh Dinas Sosial P3A PMD Kabupaten Tuban.
Mirisnya, Direktur PT. Mahkota Surya Nusantara mengakui hal tersebut dengan di dukung oleh nota droping beras. Bahkan pihaknya juga menjelaskan mengenai sistem pengiriman barang kepada sejumlah agen BPNTD untuk disalurkan ke 4258 KPM.
“Sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) dengan sistem di bayar setelah droping berdasarkan kuota pada nota pengiriman,”Terangnya.
Tak hanya itu, Direktur PT Mahkota Surya menyatakan, pihak Dinas Sosial P3A PMD Kabupaten Tuban juga meminta fee sebesar Rp 4000 rupiah/paket, dengan alasan untuk ongkos penyaluran bantuan ke agen kepada KPM dari pintu ke pintu sesuai alamat penerima.
Hasil pantauan pewarta di wilayah Kecamatan Soko, Rengel dan Parengan, penyaluran dari pintu ke pintu KPM tersebut hanya omong kosong belaka, prakteknya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengambil bansos beras BPNTD tersebut ke agen masing-masing.
Eko Julianto, Kepala Dinas Sosial P3A PMD, Kabupaten Tuban, ketika hendak dikonfirmasi Selasa (31/5/2022), ternyata sedang tidak berada dikantor, lantaran menghadiri kegiatan Grebeg Pasar dalam rangka rangkaian BBGRM di Pasar Baru Tuban bersama Mas Bupati.
(Ari Wibowo:Ws/RedZ1)