“Dan diamanat SK Bupati memang mengamanatkan perubahan terhadap KPM yang tidak layak menerima, pindah, meninggal dan menerima bansos lain.”imbuhnya.
Mirisnya, ketika dikonfirmasi apakah terjadinya perubahan KPM itu sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi atau ada semacam surat pemberitahuan dari pihak Dinsos P2A PMD, Eko Julianto mengaku, informasi tersebut sudah disampaikan lewat warung yang ditetapkan menjadi penyalur BPNTD.
“Tentu data penerima terbaru sebagai lampiran Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kami, untuk realisasi sesuai SK penetapan perubahannya. Intinya data salur tetap 4.421 KPM.” tegasnya.
Ironisnya, ketika disinggung mengenai apakah SPJ penyaluran BPNTD boleh diketahui publik, disampaikan Eko Julianto, hal itu merupakan data bukan informasi.
“Itu data bukan informasi. Kami konsultasi kan ke inspektur dulu. Tentu kalau berbicara penyimpangan di birokrasi, Inspektorat adalah institusi yang pertama yang harus melakukan audit dan pembinaan. Yang keterbukaan info, kami juga akan konsultasi kan ke Kominfo.”Tandasnya.
Menanggapi keterangan Eko Julianto, Ketua LSM BPPI DPD Tuban, Sulaiman, dalam waktu dekat ini berencana akan mengajak audensi terbuka dengan pihak Dinas P2A PMD.
“Nanti dalam audensi akan kita ulas semua, bahan keterangan, dan dokumen sudah kami siapkan, saat ini kami sedang nunggu kapan pihak Dinsos ada waktu.”Pungkasnya.
Penulis : Ari Wibowo/RedZ1