Lebih lanjut para peserta yang sudah menempuh PKPB angkatan pertama ini telah bersepakat untuk menjadi anggota PERBANKINDO dengan membentuk Kantor Pengacara Bank di Yogyakarta, untuk mengedukasi dan mengadvokasi kepada para Kreditur maupun Debitur dengan membantu menganalisis menangani dan menyelesaikan sengketa hukum perbankan antara Debitur dan Kreditur, dalam menghadapi kasus kasus kredit macet yang dihadapi antara kreditur dan debitur, membantu merancang pengajuan pinjaman oleh debitur secara profesional dibackup sepenuhnya.
“Kegiatan pendidikan ini lebih menekankan pada dua hal yaitu dalam rangkah melakukan edukasi dan advokasi secara benar dan profesional, melakukan analisis yang konprehensif dengan memcarikan gap gap antara teori atau UU / peraturan / ketentuan yang berlaku terkait dengan praktik – pratik dilapangan / kasus hukum yang terjadi akibat tidak mencerminkan keadilan (iustum),”Ujarnya.
Kampus Merdeka, sehakekat dengan program kebijakan Kemenristekdikti dimasa pandemi covid – 19. Hal itu dalam upaya menghasilkan produk mahasiswa lulusan sarjana yang handal dan profesional dalam bidang studinya,
“kami memberikan kesempatan kepada seluruh mahasiswa, dosen alumni serta civitas akademisi dimana saja dan khususnya Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta dengan program pemitan untuk belajar dan praktik guna menambah kopentensi yang dimiliki. Disamping itu dalam bidang Pengabdian, Fakultas hukum Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta , membuka seluas kepada para advokat dari organisasi Advokat apapun, para pebisnis, profesinal muda berbakat, para dosen dan pengajar untuk memberi nilai tambah bagi diri pribadi untuk mengikuti pendidikan khusus pengacara Bank (PKPB) atau Pendidikan Khusus Pengacara Pajak (PKPP) dengan investasi 10jt dan 12,5jt bagi peserta untuk kebaikan dan kemaslatan bagi masyrakat bangsa dan negara.”Pungkasnya
(Yn:03/RedZ1)