Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta bekerjasama dengan Akademi Hukum Bisnis Indonesia Jakarta Laksanakan PKPB

Jogyakarta, ZonaSatu– Ada yang baru dan untuk pertama kalinya di Yogyakarta, yaitu Pendidikan Khusus Pengacara Bank (PKPB). Pendidikan ini merupakan perdana dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari kesepakatan kerja sama antara Fakultas Hukum Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta dengan Akademi Hukum Bisnis Indonesia Jakarta (AHBI).

Kegiatan yang dilaksanakan di Grand Sarila Yogyakarta. 6 s/d 9 Juni 2022, sebagai pemateri pada pendidikan ini adalah Petrus Loyani, S.H., M.H., MBA., CBL., CTL. yang merupakan professional senior yang berbakat di bidang Perpajakan, Keuangan dan Perbankan yang telah berpengalaman lebih dari 30 tahun dan juga merupakan Direktur AHBI sekaligus sebagai Ketua Perkumpulan Pengacara Bank Indonesia (Perbankindo).

Baca Juga :   Ali Badrudin Siapkan Adam Untuk Duduki Kursi DPRD Pati di Pileg 2024

Pendidikan Khusus Pengacara (PKPB), ini diikuti peserta yang terkonfirmasi dari sejumlah elemen meliputi Akademisi Ir. A.A. Alit Merthayasa M.S., Ph.D., CPHCM, CHRMP, CL; Advokat Dion Leonardo Kaloka Saputra, S.H.; Advokat Dading Firzky Immanuel, S.H., M.H.; Advokat HJ.Carlina Liestyani, S.H.; Advokat R. Vito Prasetyo, S.H.; Advokat Ariance Boboy, S.H., M.H.; dan Profesional Dr. Patisina, ST, M.Eng., HRM., CI., CT., NLP. Advokat Dr. Agoes Parera, S.E., S.H., M.M., M.H., CFP.

Baca Juga :   Perbaikan Jalan Milik DPUTR Ini Belum Lama Diperbaiki, Sudah Kembali Rusak.

“Dengan adanya program PKPB ini para peserta diharapkan dapat memahami seluk -beluk perbankan yang berkembang dewasa ini dan seiring dengan perubahan-perubahan terjadi akibat kebijakan pemerintah, tentang ekonomi, politik dan hukum maka diharapkan para pengacara khusus Bank berperan sebagai problem solver bagi para debitur dalam menghadapi masalah dengan kreditur maupun sebaliknya kreditur ketika menghadapi debitur yang bermasalah.”Ungkap Dr. Agoes Parera selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta, diakhir percakapannya.

Baca Juga :   Puluhan Anak TK Serbu Kantor Satpas SIM

Para Advokat yang menjadi peserta program PKPB ini, akan mendapatkan gelar professional Certified Bank Lawyer (CBL). Sedangkan, bagi peserta non advokat akan mendapatkan gelar professional Certified Bank Consultan (CBC). Profesi Khusus Pengacara Perbankan, tergolong bukan pengacara umum yang konvensional, akan tetapi lebih khusus, atau dapat dikatakan sebagai Pengacara Spesialis Bank” dengan ciri pendekatan kekhususan, yaitu : 3 E (Exclusive, Expensive, Excellent), inilah menjadi pilihan bagi PKPB.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.