“Walau menurut kami bahwa dalam pertimbangan hukum oleh hakim praperadilan sedikit “mengiris” rasa keadilan bagi pemohon dalam mencari keadilan di negeri ini.” Katanya.
“Terhadap keputusan praperadilan bersifat final, sehingga tidak ada lagi upaya hukum yang harus dilakukan.”Sambungnya.
Seperti diketahui, kasus dugaan pemalsuan surat aset GMIH, Polres Halmahera Utara telah menetapkan 4 orang tersangka masing-masing, DI (Ketua Sinode GMIH), AP (Mantan ketua Umum Sinode GMIH) ZH dan AT
Kasus dugaan pemalsuan surat tanah GMIH ini, dilaporkan oleh pendeta S. S. Duan MTh berkaitan penyewaan atau dikontrakan aset GMIH berupa tanah kepada pihak ketiga (Man/RedZ1)