HALUT, ZonaSatu– Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, Hendra Wahyudi menolak gugatan praperadilan atas sah atau tidak sahnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan pemalsuan dokumen aset Geraja Masehi Injili di Halmahera (GMIH) oleh Polres Halmahera Utara.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu dihadiri, kuasa hukum pemohon, Nofebi Eteua, SH. MH dan DR Jarod Wismoyo. Senin (20/06/2022).
KBO Reskrim Polres Halmahera Utara, Ipda Yakob B Panjaitan mengatakan sidang permohonan Praperadilan kasus GMIH yang diajukan oleh pemohon Saberpat S. Duan terhadap Polres Halmahera Utara ditolak oleh PN Tobelo,
“Tadi sudah di bacakan putusan oleh hakim tunggal di Pengadilan Negeri Tobelo, dan Permohonan praperadilan kasus GMIH ditolak PN Tobelo,” kata Ipda Yakob B Panjaitan, usai mengikuti sidang di PN Tobelo, Senin (20/06/2022).
Terpisah ketua tim, Pemohon, Nofebi Eteua mengatakan selaku kuasa pemohon menerima dengan baik apa yang menjadi keputusan hakim terkait permohonan pra peradilan kasus GMIH,