Hakim Tolak Praperadilan SP3 Kasus GMIH

Sidang Praperadilan SP3 kasus GMIH di Pengadilan NegerI Tobelo


HALUT, ZonaSatu– Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, Hendra Wahyudi menolak gugatan praperadilan atas sah atau tidak sahnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan pemalsuan dokumen aset Geraja Masehi Injili di Halmahera (GMIH) oleh Polres Halmahera Utara.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu dihadiri, kuasa hukum pemohon, Nofebi Eteua, SH. MH dan DR Jarod Wismoyo. Senin (20/06/2022).

Baca Juga :   Gubernur Lantik Krisnawanto Jadi Kepala UPTD Balai Pengelolaan Pelabuhan Daerah Wilayah III Ternate

KBO Reskrim Polres Halmahera Utara, Ipda Yakob B Panjaitan mengatakan sidang permohonan Praperadilan kasus GMIH yang diajukan oleh pemohon Saberpat S. Duan terhadap Polres Halmahera Utara ditolak oleh PN Tobelo,

“Tadi sudah di bacakan putusan oleh hakim tunggal di Pengadilan Negeri Tobelo, dan Permohonan praperadilan kasus GMIH ditolak PN Tobelo,” kata Ipda Yakob B Panjaitan, usai mengikuti sidang di PN Tobelo, Senin (20/06/2022).

Baca Juga :   Sambut HUT Bhayangkara ke-77, Polres Halut Ajangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri

Terpisah ketua tim, Pemohon, Nofebi Eteua mengatakan selaku kuasa pemohon menerima dengan baik apa yang menjadi keputusan hakim terkait permohonan pra peradilan kasus GMIH,

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.