Kades Panjunan Disorot Sebagai Ketua PAC, Tapem : Dalam Aturan Dilarang

Foto : ilustrasi
Foto : ilustrasi

“Dalam aturan sudah jelas, Kades dan Perangkat Desa dilarang mengikuti kampanye Presiden, Pilkada atau Legeslatif, dan juga dilarang sebagai pengurus Parpol, karena itu termasuk pelanggaran berat,”Terangnya Selasa (28/6/2022).

Dan ketika ada yang melanggar, Lanjut Imam, Maka sesuai proses yang bersangkutan akan dipanggil untuk diklarifikasi dan dilakukan pemeriksaan, setelah itu akan direkomendasikan ke pimpinan yakni Bupati.

“Sanksinya sesuai tahapan pemeriksaan, lalu teguran sampai 3 kali, apabila tidak diindahkan maka bisa pemberhentian sementara selama 3 bulan atau pemberhentian definitif, jadi tergantung pimpinan,”Tegasnya.

Apabila kades ingin terlibat Parpol, sebaiknya mengundurkan diri jadi Kades, dan masuk di Parpol, karena apabila itu dilanggar maka sanksinya kemungkinan sampai dipecat, karena ini menyangkut disiplin.

“Itu hak kades, jadi sebaiknya kalau masuk parpol lebih baik mengundurkan diri,”Tambahnya.
(Ar:Ws/RedZ1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.