Disisi lain. Pendapatan transfer juga belum sepenuhnya dicantumkan pada rancangan kebijakan umum APBD dan PPAS tahun 2023. Sehingga pendapatan dana transfer masih mengalami penurunan dari APBD murni tahun 2022 yaitu 4,2%, tapi disisi lain yang bersumber dari dana alokasi umum direncanakan sebesar 7,3 persen.
“Pendapatan transfer belum sepenuhnya dicantumkan pada rancangan kebijakan umum APBD dan PPAS tahun 2023, karena menunggu informasi resmi dari kementerian keuangan RI dan Informasi dari Pemprov jateng, sehingga pendapatan dana transfer masih mengalami penurunan dari APBD murni tahun 2022 yaitu 4,2% tapi disisi lain yang bersumber dari dana lokasi umum kita rencanakan sebesar 7,3 persen,”Katanya.
Haryanto juga menargetkan bahwa Dalam Perencanaan Pendapatan Daerah pada tahun 2023 sebesar Rp 2.548.699.508.000. Angka tersebut merupakan perkiraan yang terukur, secara rasional yang dapat dicapai dalam kurun waktu satu tahun dan memiliki kepastian serta dasar hukum penerimaan.
(Ws:01/RedZ1)