“Sidang di PTUN Semarang, sudah dilaksanakan 2 tahap, karena tahap pertama hasilnya dari pihak majelis meminta untuk melengkapi berkas karena datanya dianggap tidak lengkap, tahap ke 2 dilaksanakan sidang awal lagi, dan sekarang masih dalam tahap pemeriksaan berkas dari pihak majelis,”Ujarnya.
Diketahui, Supar, Kades Tlogorejo dilaporkan ke PTUN dan Polres Pati atas dugaan kecurangan Perades dengan jabatan Sekretaris Desa (Sekdes). Dirinya dianggap melakukan rekayasa SK jabatan sekretaris Desa, dengan meloloskan salah satu calon yang mengikuti kontestan Peradeas dengan jabatan Sekdes.
“Sebenarnya saya sudah menjalankan proses Perades sesuai dengan Perbup, apabila ada laporan dan gugatan yang disampaikan itu adalah kewenangan warga saya, namun yang pasti pengisian Perades ini sudah saya jalankan sesuai prosedur,”Tegasnya.
(Ws:01/RedZ1)