Majelis Hakim Vonis Bebas, Kini Utomo Bisa Hirup Udara Segar

PATI, zonasatu.net || Pengadilan Negeri (PN) Pati menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa Utomo bin Lanjimin

Perkara dugaan penipuan dan penggelapan kapal dengan nomor 179/Pid.B/2025/PN itu dilaporkan Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah atau Zana

Dalam amar putusan yang disampaikan majelis Hakim, perkara yang menjerat Utomo itu nebis in idem, atau perkara yang sama dan telah diputus sebelumnya oleh PN Pati. Dengan pertimbangan tersebut, terdakwa dinyatakan bebas.

Kuasa Hukum Utomo, Izzudin Arsalan mengapresiasi putusan yang disampaikan oleh majelis hakim.

Menurutnya, Proses persidangan berjalan panjang dan akhirnya bisa membuktikan kebenaran.

Izzudin mengatakan, pemeriksaan bukti dan saksi telah dilakukan secara menyeluruh.

“Majelis hakim telah menelaah argumen dan pembelaan yang diajukan dengan cermat, dan Perkara ini pernah diputus sebelumnya dan kini diulang, terkait aspek yuridis penting.”ungkapnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *