PATI, zonasatu.net || Pengadilan Negeri (PN) Pati menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa Utomo bin Lanjimin
Perkara dugaan penipuan dan penggelapan kapal dengan nomor 179/Pid.B/2025/PN itu dilaporkan Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah atau Zana
Dalam amar putusan yang disampaikan majelis Hakim, perkara yang menjerat Utomo itu nebis in idem, atau perkara yang sama dan telah diputus sebelumnya oleh PN Pati. Dengan pertimbangan tersebut, terdakwa dinyatakan bebas.
Kuasa Hukum Utomo, Izzudin Arsalan mengapresiasi putusan yang disampaikan oleh majelis hakim.
Menurutnya, Proses persidangan berjalan panjang dan akhirnya bisa membuktikan kebenaran.
Izzudin mengatakan, pemeriksaan bukti dan saksi telah dilakukan secara menyeluruh.
“Majelis hakim telah menelaah argumen dan pembelaan yang diajukan dengan cermat, dan Perkara ini pernah diputus sebelumnya dan kini diulang, terkait aspek yuridis penting.”ungkapnya





