Perkara Dugaan Penggelapan Kapal Diputus Bebas, Kuasa Hukum : Kami Akan Tempuh Upaya Hukum

PATI, zonasatu.net || Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati memutus bebas atas perkara dugaan penipuan dan penggelapan kapal dengan terdakwa Utomo bin Lajimin

Perkara yang dilaporkan oleh Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah atau Zana itu dibacakan dalam sidang yang digelar pada Jumat (6/2/2026).

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Retno Lastiani didampingi dua hakim anggota Amir El Hafidh dan Muhammad Taufik

Dalam amar putusan itu, Majelis Hakim menilai perkara yang menjerat Utomo termasuk nebis in idem, atau perkara yang sama dan telah diputus sebelumnya oleh PN Pati. Dengan pertimbangan tersebut, terdakwa dinyatakan bebas.

Maulana Ababil Intoha selaku Kuasa Hukum Zana mengatakan bahwa PN Pati dianggap tidak profesional dalam menpertimbangkan suatu perkara atau menangani sebuah kasus

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *