Polisi Berhasil Meringkus Pelaku Penyekapan Anak Dibawah Umur

Kapolres saat menggelar konferensi pers pelaku penyekapan anak dibawah umur
Kapolres saat menggelar konferensi pers pelaku penyekapan anak dibawah umur

“Korbannya diperdaya, ditipu, dan dijanjikan untuk dinikahi, tapi itu hanya modus saja, malah korban ditinggal kabur oleh tersangka,”jelasnya.

Atas tindakannya itu, Pelaku akan dijerat Pasal 82 junto Pasal 76 E Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Pelaku diancam maksimal 15 tahun kurungan, dengan tuntutan pemerkosaan anak dibawah umur dan melakukan penyekapan.”Cetusnya.

Diketahui, PH Pelaku pemerkosaan dan penyekapan terhadap N gadis berusia 15 tahun di Desa Alasdowo Pati, setelah beberapa Minggu buron kini sudah ditangkap oleh aparat kepolisian. Pelaku sendiri saat ini sudah diamankan oleh pihak Kepolisian Polres Pati untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
(Ws:01/RedZ1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.