PATI, ZonaSatu– Ketua Forum Kepala Desa Indonesia (FKDI) Kabupaten Pati Sutrisno menepis adanya informasi yang mengatakan bahwa Kepala Desa (Kades) di Pati pecah menjadi 2 kubu.
Menurutnya, Informasi itu tidak benar dan tidak akan, karena Kades itu 1 visi dan 1 misi, sehingga tidak akan pecah dengan masalah apapun.
“Apabila ada salah paham, Kades pecah 2, itu tidak akan, karena kita itu 1 visi dan 1 misi, dan Pasopati itu adalah organisasi untuk lingkup Kabupaten Pati, sementara FKDI itu lingkup Nasional,”Terang Sutrisno saat membuka sambutan dalam acara silaturahmi tasyukuran FKDI Kabupaten Pati di rumah salah satu pengusaha di Kecamatan Cluwak Senin (26/9/2022).

Sutrisno yang juga sebagai Kades Sumbermulyo Kecamatan Winong, mengaku bahwa jabatan Kades itu sudah dijamin oleh undang-undang, yaitu undang-undang desa, sehingga yang menjadi tugas Kades harus sanggup mengawal hak desa, mulai UU desa, PP, Perda, sampai Perbupnya, dan itu jangan sampai dikebiri oleh orang yang punya kepentingan.