PATI, zonasatu.net || Pernikahan usia anak masih menjadi persoalan yang belum tuntas di Kabupaten Pati. Padahal aturan yang melarang praktik tersebut sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang Perkawinan.
Anggota DPRD Kabupaten Pati, Endah Sri Wahyuningati, menyoroti masih tingginya angka pernikahan dini di sejumlah wilayah. Ia menilai masalah ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan penegakan hukum saja.
“Pernikahan usia anak masih menjadi persoalan di masyarakat, meskipun aturan yang melarang sudah ada. Faktor ekonomi, budaya, hingga kurangnya pemahaman orang tua kerap menjadi penyebabnya,” kata Endah saat ditemui di Gedung DPRD Pati
Menurutnya, banyak orang tua yang masih menganggap menikahkan anak di usia muda sebagai solusi. Alasannya beragam, mulai dari menghindari pergaulan bebas, meringankan beban ekonomi keluarga, hingga mengikuti tradisi yang sudah turun-temurun.
Padahal, lanjut Endah, anak di bawah umur belum siap secara fisik, mental, maupun psikologis untuk memasuki jenjang pernikahan. Dampaknya bisa panjang, mulai dari putus sekolah, rawan kekerasan dalam rumah tangga, hingga masalah kesehatan reproduksi.
“Anak di bawah umur belum layak untuk menikah. Karena walaupun ada aturan, kadang-kadang permasalahan di masyarakat cukup banyak. Mereka belum bisa mengambil keputusan dengan bijak untuk masa depannya sendiri,” jelasnya.
Endah mengatakan, minimnya pemahaman tentang dampak pernikahan dini menjadi salah satu celah yang membuat praktik ini terus terjadi. Banyak orang tua belum paham bahwa menikahkan anak usia anak justru bisa menjerat mereka pada masalah baru.





