Satresnarkoba Polres Blora Kembali Ungkap Pelaku Peredaran Narkoba

“Atas tindakannya itu, pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal 10 miliar.”Ujarnya.

Kepada masyarakat Kasatresnarkoba berpesan bahwa bahaya narkoba bukan hanya tanggungjawab kepolisian saja, namun merupakan tanggungjawab bersama. Dan ia mengharapkan peran serta dari seluruh masyarakat jika ada informasi tentang narkoba agar segera melapor kepada petugas.

“Kami harapkan partisipasi dari masyarakat, jika ada info tentang peredaran narkoba silahkan laporkan. Dan kepada para pelaku narkoba jangan coba main main di Blora. Karena perintah bapak Kapolres jelas, dan kita akan tegak lurus dalam memberantas narkoba di Blora,”Tegasnya.
(Ws:01/RedZ1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.