BLORA, ZonaSatu– Satuan Reserse Narkoba, (Satresnarkoba) Polres Blora Polda Jawa Tengah kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu sabu pada 19 Oktober 2022 di wilayah kecamatan Cepu Kabupaten Blora Jawa Tengah.
Kali ini, pelaku yang berhasil diamankan yakni HS, warga kelurahan Balun Kecamatan Cepu dengan barang bukti 3 paket narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 8,04 gram.
“Selain mengamankan tersangka dan barang bukti sabu sabu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit sepeda motor dan satu unit Hand Phone yang digunakan sebagai sarana komunikasi.”Ungkap Kapolres Blora AKBP Fahrurozi,SIK,MM,MH yang diwakili oleh Kasatresnarkoba Polres Blora Iptu Edi Santosa,SH,MH saat menggelar konferensi pers Senin, (24/10/2022) di halaman belakang Mapolres Blora yang juga dihadiri Kasi Humas Polres Blora AKP Budi Yuwono dan KBO Satresnarkoba Ipda Budi Santoso.
Dalam keterangannya Kasatresnarkoba menyampaikan bahwa HS yang saat ini diamankan atas perkara kasus sabu-sabu, sebelumnya juga pernah terlibat tindak pidana, yaitu kasus pencurian di wilayah kecamatan Cepu.