Soal Lahan SD 02 Dukuhseti, Disdikbud : Itu Kewenangan Pj Bupati

Meski begitu, Winarto menegaskan bahwa dirinya sudah melaporkan apa yang Disdikbud lakukan.

“Yang digugat kan lahan, saya berpikir sederhana, bangunan sebesar itu, proses pembangunannya tidak sim salabim sehari atau semalam langsung jadi, tapi berhari-hari bahkan berbulan-bulan, kalau lahan itu tidak clear dulu, tidak mungkin berani membangun,”Terangnya.

“Kalaupun ada perkembangan-perkembangan seperti itu, maka ditelusuri saja di BPN, kalaupun BPN ada data siapa yang berhak dan siapa yang tidak pihak, nanti bisa ketahuan, jadi biar nanti yang sama-sama yang punya kewenangan dari Pemda,”Tambahnya.

Diketahui, Penyegelan sekolah SDN 2 Dukuhseti Kecamatan Dukuhseti mengakibatkan soal lahan, berdampak terhadap siswa yang sebelumnya harus belajar di rumah-rumah warga. Namun dari upaya yang dilakukan oleh Disdikbud, siswa-siswa harus melanjutkan belajar di SDN Dukuhseti dengan mengatur jam pelajaran.

“Saya sudah panggil Kepala Sekolah dua-duanya untuk memberikan respon yang baik, sesuai kewenangan, saya buat sistem blanded learning, artinya untuk anak yang kelas rendah yakni kelas 1, 2, 3 dari SD 01 dan SD 02 dimasukkan semua dari pagi dan pulang jam 09.00 WIB, dan untuk kelas 4, 5, 6 jam 09.WIB pulang sampai jam 12.00 WIB,”Jelas Winarto.
(Lot:Ws/RedZ1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.