“Kalau mangkrak seperti itu tidak ada kejelasan, tapi kalau sudah ada kejelasan secara yuridis, kejelasan secara teknis, dan tidak ada masalah dengan pekerjaan, maka desa baru berani melanjutkan,”Ujarnya.
“Pemdes sejauh ini tidak berani melanjutkan, karena kawatir kalau melangkah nanti benar tidak apa-apa, tapi kalau salah, maka bisa jadi tambah masalah,”Timpalnya.
Sebelumnya, Kepala Desa Koripandriyo Kahar mengaku dari hasil audit Inspektorat pembangunan gedung serbaguna di Desa Koripandriyo terdapat temuan Rp 169 juta.
Pembangunan yang dikerjakan selama 3 tahap dari tahun 2018 sampai sekarang tidak selesai, dan tanpa ada pertanggung jawaban.
“Inspektorat memberikan waktu 2 bulan kepada mantan Kepala Desa (Kades) Koripandriyo untuk bertanggung jawab melakukan pengembalian anggaran atas pembangunan gedung serbaguna yang terbengkalai,”Ungkapnya.
Dispermades sudah melakukan mediasi, agar penyelesin gedung itu dilakukan secara Musdes dulu, karena dari waktu yang ditetapkan oleh inspektorat selama 2 bulan sudah lewat.
“Dispermades meminta dilakukan Musdes dulu, nanti tindak lanjutnya tergantung dari hasil Musdes, namun saya juga akan koordinasi dengan Inspektorat, apakah ini nanti harus melangkah ke proses hukum atau bagaimana tergantung hasil Musdes,”Tandasnya.
(Ws:01/RedZ1)





