Hasil Temuan Gedung Serbaguna, Dispermades : Kewenangan Hukum Di Inspektorat

PATI, ZonaSatu– Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati Sudiyono mengaku bahwa Mantan Kepala Desa (Kades) Desa Koripandriyo Kecamatan Gabus tidak ada itikad baik untuk melakukan penyelesaian gedung serbaguna yang hingga kini terbengkalai.

Padahal, Kades Koripandriyo yang saat ini dijabat oleh Kahar sudah berupaya ingin menyelesaikan gedung serbaguna itu secara baik-baik, namun mantan Kades tiap kali dipanggil tidak pernah datang.

Baca Juga :   Pembakaran 2 Kapal Di Kalbar Akan Dilaporkan Ke Mabes Polri

“Sebenarnya Kades yang sekarang ini ingin menyelesaikan dengan baik-baik, setiap kali mantan Kades dipanggil tidak pernah datang, jadi solusinya buntu,”Ungkapnya kemarin.

Dari hasil audit inspektorat pada pembangunan gedung serbaguna terdapat temuan sebesar Rp 160 juta lebih, Sudiyono mengaku bahwa dari hasil temuan itu, mantan Kades diberikan waktu selama 60 hari untuk melakukan pengembalian, hanya saja dari waktu yang ditetapkan oleh inspektorat ternyata diabaikan.

Baca Juga :   Perbaikan Jalan Di Pati Selatan Tebang Pilih

“Kalau soal kewenangan mau dilimpahkan ke lebih tinggi atau tidak, itu untuk kebijakannya terserah dari inspektorat,”Katanya.

Sebenarnya, Lanjut Sudiyono, Pihak desa sudah ingin melanjutkan, agar pembangunan gedung serbaguna itu tidak mangkrak, hanya saja pihak desa tidak berani karena menganggap pembangunan gedung serbaguna itu tidak ada kejelasan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.