“Sehingga jalan akhir kita voting, terbanyak alpa 0,2. Setelah ini kita ajukan tanda tangan pak Bupati untuk rekomendasi segera disampaikan ke gubernur. Hasil akhirnya nanti pada 7 Desember,”Ucapnya.
Dirinya menjelaskan dalam penentuan upah minimum tersebut, pihaknya tidak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) 36, akan tetapi mengacu pada Permenaker Nomor 18/2022.
“Adapun alpa 0,2 UMK Kabupaten Pati tahun 2023 nanti dengan rincian sejumlah 2.107.697,44. Sedangkan alpa 0,3 yang diminta pekerja yaitu sebesar 2.114.192,96 atau ada selisih sekitar Rp 7 ribu. UMK itu naik 139.358 persen,”Tegasnya.
Diketahui, Dari hasil pembahasan bersama dengan dewan pengupahan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Asosiasi Pengusaha (Apindo) beserta serikat pekerja untuk penetapan UMK yaitu sejumlah Rp2.107.697,44.
Dalam pembahasan UMK tersebut ada dua opsi yang digunakan. Pertama menggunakan alpa 0,2 senilai Rp 2.107.697,44 sedangkan alpa 0,3 sebesar Rp 2.114.192,96.
(Ws:01/RedZ1)





