“Meski pro kontra tetapi KUHP itu sudah melalui pembahasan dan perdebatan dari seluruh fraksi di DPR RI maupun pemerintah yang pada akhirnya dicari suatu keputusan, dan untuk hasilnya dibanding dengan KUHP sebelumnya, KUHP yang baru disahkan ini lebih baik.”Ujarnya.
Salah satu kontroversi KUHP baru itu adalah mengenai pasal yang mengatur tentang penghinaan terhadap baik pemerintah, instansi hingga pejabatnya. Menurutnya, penghinaan serta kritik adalah dua istilah yang berbeda.
Dia menekankan bahwa istilah penghinaan dalam KUHP tersebut adalah mempunyai tujuan di dalamnya menghina pejabat hingga pemerintah. Sehingga sifatnya menjatuhkan.
“Namanya kritik itu memberikan masukan, ini kok kurang ini ya misalnya, memberikan masukan apa yang kurang begini, solusinya begini, sedangkan untuk penghinaan itu jelas Ah meremehkan kan gitu, iya menjatuhkan,”Cetusnya.
(Ws:01/RedZ1)