Sepanjang belum ada keputusan MK dan UU maupun pasal itu masih berlaku, maka Supriyanto mengaku, pihaknya masih mengacu pada UU tersebut.
“Kita tunggu sajalah, kita tidak untuk ikut berpolemik, karena kita selalu pelaksana UU di tingkat bawah, jadi kita tunggu prosesnya seperti apa,”Ucapnya.
Apabila ada perubahan putusan dari MK, Maka Kata Dia, Pihaknya akan mengikuti selaku pemangku UU di tingkat bawah.
“Beberapa kali kita melaksanakan pemilu secara terbuka dan proposonal, dan itu sejak 2009, dan pelaksanaannya pun berdasarkan suara terbanyak, kalaupun pemangku kebijakan mengevaluasi itu maka monggo (silahkan, red) saja,”Terangnya.