PATI, ZonaSatu– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati belum bisa memastikan soal pencoblosan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 nanti, apakah nantinya dalam Pemilu harus coblos Partai atau Calon Legislatif (Caleg).
“KPU Pati hanya menunggu regulasi, karena sampai saat ini, kita masih menunggu penetapan dari Mahkamah Konstitusi (MK),”Ungkap Komisioner KPU Kabupaten Pati Devisi Teknis Supriyanto Selasa (3/1/2023) di kantor KPU Pati.
Menurutnya, Pemilu untuk DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten kota, pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 masih mengamanatkan bahwa yang duduk sebagai calon terpilih adalah memperoleh suara terbanyak, dan secara proposional harus terbuka.
“KPU hanya menunggu proses-proses yang saat ini sedang di lalui di MK, dan saat ini UU itu sedang dilaksanakan yudisial review,”Katanya.