Menurutnya ini merupakan penyakit masyarakat yang harus dihilangkan meskipun tidak secara keseluruhan tetapi sedikit demi sedikit bisa mengurangi peredaran minuman keras,
“semoga masyarakat Kao Teluk dapat terhindar dari bahaya dampak minuman keras.” ucapnya.
Pemusnahan barang bukti minuman keras jenis Cap Tikus (CT) ini berjumlah 132 bungkus plastik ukuran 600 ML (79,2 Liter), 3 Jerigen ukuran 25 liter (75 liter), 4 Jerigen ukuran 5 liter (20 liter), semuanya di musnahkan dengan cara ditumpahkan ke parit bersama anggota Polri dan aparat pemerintah setempat.
Hadir dalam kegiatan pemusnahan minuman keras tersebut Camat Kao Teluk Muhlis Ternate, Babinkamtibmas Desa Makaeling Aipda Irawan, Danpos 6 Kao Letda Arh Dadan Haidir, Danpos 8 Malifut Letda Arh Yardi, Danpos 5 Tetewang Sertu Zainal, Kepala Desa Makaeling, Kepala Desa Barumadehe, Para Staf Kecamatan Kao Teluk dan anggota Pos Dumdum (Man-02)