PATI, zonasatu– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Pati melakukan penertiban sejumlah spanduk ilegal yang dipasang di wilayah area terlarang.
Hal itu dilakukan karena dianggap melanggar Perbup Nomor 63 tahun 2017 tentang pedoman pelaksanaan penyelenggaraan reklame Bupati Pati.
Kasatpol-PP Kabupaten Pati Sugiono mengatakan, Penertiban spanduk itu dilakukan karena dipasang di lokasi zona merah yang merupakan lokasinya dilarang, seperti area alun-alun Pati, Jalan Panglima Sudirman, Jalan Diponegoro, depan ada lingkungan kantor pemerintahan, rumah sakit dan tempat pelayanan kesehatan, tiang listrik dan sejumlah tempat lain.
“Penertiban spanduk ini karena dipasang di lokasi zona merah, dan sementara ini penertiban dilakukan di seputaran alun-alun Pati dan arah Utara tepatnya di jalan dr Susanto,”Ungkap Kasat Kamis (19/1/2023).
Spanduk-spanduk ilegal ini, Lanjut Kasat, Untuk pemasangannya dinggap tidak sesuai regulasi, sehingga sesuai aturan wajib untuk ditertibkan karena akan merusak pemandangan kota.
“Ada beberapa spanduk yang ditertibkan dan langsung diturunkan, meliputi spanduk dari Partai Politik (Parpol), iklan, Ormas dan lain-lain,”Katanya.
Dikatakan, Spanduk-spanduk yang ditertibkan akan langsung dimusnahkan, kecuali ada komplain dari pemilik yang akan mengambil lagi untuk dipasang kembali, hanya saja kompensasinya harus dipasang ditempat yang tidak dilarang atau sesuai dengan peruntukannya.